Zakat berarti suci, tumbuh, bertambah dan
berkah. Demikian zakat itu membersihkan diri seseorang dan hartanya. Pahala
bertambah sesudah mengeluarkan zakat (infaq) seseorang telah mensucikan dirinya
dari penyakit kikir dan tamak. Selain itu hartanya juga ikut bersih karena
sudah tidak ada lagi hak orang lain pada hartanya.
Allah
berfirman, yang artinya :
“
Ambillah zakat dari sebagianharta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucika mereka.”
Sabda
Rasulullah SAW :
“
Sedekah (zakat) itu tidak mengurangi harta, Allah akan menambahkan
kemulyaan untuk hambanya dan orang-orang yang tunduk, tawadlu’ kepada Allah
akan diangkat derajatnya.”
Bila kita lihat secara lahirnya, maka harta
akan berkurang, kalau di keluarkan zakatnya. Dalam pandangan Allah tidak
demikian, karena membawa berkah, atau pahala yang bertambah.
Kadang-kadang kehendak Allah bertolak
belakang dengan kemauan manusia yang dangkal dan tidak memahami kehendak Allah.
Sekiranya kita menyadari harta yang kita miliki sebenarnya hanya titipan dan
amanah dari Allah dan penggunaannyapun harus sesuai dengan ketentuan Allah.
Dalam masyarakat, kedudukan orang tidak
sama. Ada yang mendapatkan karunia Allah lebih banyak dan begitu pula
sebaliknya. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari susah untuk mendapatkannya.
Kesenjangan ini perlu di dekatkan dan
sebagai salah satu caranya adalah zakat dan infaq. Orang yang mempunyai harta
lebih harus bisa menghilangkan kesenjangan ini dan itu sesuai dengan teori
sosiologi fungsionaldalam konsep solidaritas mekanik maupun organik.
Solidaritas sosial membatasi semua karya
utamanya, istilah- istilah yang berhubungan erat dengan itu misalnya, integrasi
sosial san kekompakan sosial. Singkatnya solidaritas menunjukan pada satu
keadaan hubungan antara individu atau kelompok yang di dasarkan pada perasaan
moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang di perkuat oleh pengalaman
emosional bersama.
Dalam hal solodaritas individu dengan
individu atau kelompok mempunyai fungsi tertentu dan ketergantungan yang
tidak dapat dihindari karena timbul tanpa disadari. Secra implisit dalam
masyarakat hanya ketergantungan fungsional mempunyai kesamaan dengan tindakan
mengeluarkan zakat atau infaq bagi individu yang mempunyai harta banyak kepada
yang niskin. Ketergantungan ini orang kaya tersebut mempunyai fungsi memberi
atau mempererat kesenjangan sosial dengan si miskin. Begitu pula sebaliknya si
miskin mempunyai fungsi sebagai tempat mengeluarkan zakat untuk kewajiban dalam
islam.
Tambahan pula dalam salinh ketergantungan
fungsional ini, para anggota masyarakat kesenjangan sosial dan saling
membutuhkan. Dengan begitu solidaritas mekanik atau organik akan muncul dengan
ketergantungan.
Durkheim menyatakan bahwa kuatnya
solidaritas organik itu di tandai oleh pentingnya hukum yang bersifat
memulihkan (restitutive). Dalam sistem organik, kemarahan kolektif yang timbul
karena perilaku menyimpang menjadi kecil kemungkinannya, karena kesadaran
kolektif itu tidak begitu kuat.
Melihat kenyataan sekarang kita masih
prihatin, yaitu untuk masyarakat umat islam yang mayoritas islam di indonesia
ini, yaitu status sosialnya masih rendah, Ekonominya belum mapan. Kalau
berbicara makmur atau tidaknya miskin dan kayanya. Fungsi zakat dan infaq ialah
bisa bersifat memulihkan (restitutive)
Dalam kajian sosiologi karena membangun
masyarakat lemah sebagai hikmah zakat. Pengentasan kemiskinan dan
pemilihanterhadap masyarakat agar kemakmuran dapat teratasi karena masyarakat
mempunyai fungsi saling ketergantungan. Dalam pola yang demikian solidaritaslah
yang mengkonsep terlahir dari perusahaan moral dan kepercayaan yang dianut
bersama, yang diperkuat pengalaman emosional bersama.
“
Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain, dalam hal
rezeki, tetapi orang- orang yang di lebihkan itu tidak mau memberikan rezeki
mereka kepada kepada budak- budak yang mereka miliki, agar mereka sama- sama
(merasakan) rezeki itu, maka mengapa mereka menginginkan nikmat itu.” (An
– Nahl/16 : 17)
DAFTAR PUSTAKA
Muhammada, dan mas’ud. 2002, Zakat dan
kemiskinan, Gramedia, Jakarta.
Paul, doyle johnson. 1994, Teori sosiologi
klasik dan modern. PT Gramedia Utama. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar