Senin, 05 Agustus 2013

Zakat dan Solidaritas Sosial

Zakat berarti suci, tumbuh, bertambah dan berkah. Demikian zakat itu membersihkan diri seseorang dan hartanya. Pahala bertambah sesudah mengeluarkan zakat (infaq) seseorang telah mensucikan dirinya dari penyakit kikir dan tamak. Selain itu hartanya juga ikut bersih karena sudah tidak ada lagi hak orang lain pada hartanya.
Allah berfirman, yang artinya :
“ Ambillah zakat dari sebagianharta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucika mereka.”
Sabda Rasulullah SAW :
“ Sedekah  (zakat) itu tidak mengurangi harta, Allah akan menambahkan kemulyaan untuk hambanya dan orang-orang yang tunduk, tawadlu’ kepada Allah akan diangkat derajatnya.”
Bila kita lihat secara lahirnya, maka harta akan berkurang, kalau di keluarkan zakatnya. Dalam pandangan Allah tidak demikian, karena membawa berkah, atau pahala yang bertambah.
Kadang-kadang kehendak Allah bertolak belakang dengan kemauan manusia yang dangkal dan tidak memahami kehendak Allah. Sekiranya kita menyadari harta yang kita miliki sebenarnya hanya titipan dan amanah dari Allah dan penggunaannyapun harus sesuai dengan ketentuan Allah.
Dalam masyarakat, kedudukan orang tidak sama. Ada yang mendapatkan karunia Allah lebih banyak dan begitu pula sebaliknya. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari susah untuk mendapatkannya.
Kesenjangan ini perlu di dekatkan dan sebagai salah satu caranya adalah zakat dan infaq. Orang yang mempunyai harta lebih harus bisa menghilangkan kesenjangan ini dan itu sesuai dengan teori sosiologi fungsionaldalam konsep solidaritas mekanik maupun organik.
Solidaritas sosial membatasi semua karya utamanya, istilah- istilah yang berhubungan erat dengan itu misalnya, integrasi sosial san kekompakan sosial. Singkatnya solidaritas menunjukan pada satu keadaan hubungan antara individu atau kelompok yang di dasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang di perkuat oleh pengalaman emosional bersama.
Dalam hal solodaritas individu dengan individu atau kelompok mempunyai fungsi tertentu  dan ketergantungan yang tidak dapat dihindari karena timbul tanpa disadari. Secra implisit dalam masyarakat hanya ketergantungan fungsional mempunyai kesamaan dengan tindakan mengeluarkan zakat atau infaq bagi individu yang mempunyai harta banyak kepada yang niskin. Ketergantungan ini orang kaya tersebut mempunyai fungsi memberi atau mempererat kesenjangan sosial dengan si miskin. Begitu pula sebaliknya si miskin mempunyai fungsi sebagai tempat mengeluarkan zakat untuk kewajiban dalam islam.
Tambahan pula dalam salinh ketergantungan fungsional ini, para anggota masyarakat kesenjangan sosial dan saling membutuhkan. Dengan begitu solidaritas mekanik atau organik akan muncul dengan ketergantungan.
Durkheim menyatakan bahwa kuatnya solidaritas organik itu di tandai oleh pentingnya hukum yang bersifat memulihkan (restitutive). Dalam sistem organik, kemarahan kolektif yang timbul karena perilaku menyimpang menjadi kecil kemungkinannya, karena kesadaran kolektif itu tidak begitu kuat.
Melihat kenyataan sekarang kita masih prihatin, yaitu untuk masyarakat umat islam yang mayoritas islam di indonesia ini, yaitu status sosialnya masih rendah, Ekonominya belum mapan. Kalau berbicara makmur atau tidaknya miskin dan kayanya. Fungsi zakat dan infaq ialah bisa bersifat memulihkan (restitutive)
Dalam kajian sosiologi karena membangun masyarakat lemah sebagai hikmah zakat. Pengentasan kemiskinan dan pemilihanterhadap masyarakat agar kemakmuran dapat teratasi karena masyarakat mempunyai fungsi saling ketergantungan. Dalam pola yang demikian solidaritaslah yang mengkonsep terlahir dari perusahaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama, yang diperkuat pengalaman emosional bersama.
“ Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain,  dalam hal rezeki, tetapi orang- orang yang di lebihkan itu tidak mau memberikan rezeki mereka kepada kepada budak- budak yang mereka miliki, agar mereka sama- sama (merasakan) rezeki itu, maka mengapa mereka menginginkan nikmat itu.” (An – Nahl/16 : 17)
DAFTAR PUSTAKA
Muhammada, dan mas’ud. 2002, Zakat dan kemiskinan, Gramedia, Jakarta.

Paul, doyle johnson. 1994, Teori sosiologi klasik dan modern. PT Gramedia Utama. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar